Ricky Rahmat - Demi kenyaman Bersama, kominfo mulai memberlakukan aturan
baru. Seperti yang tertuang dalam peraturan Menkominfo No. 12/2016 dan telah
diubah menjadi peraturan Menkominfo No.14/2017. Dan aturan akan mulai berlaku
mulai tanggal 31 Oktober 2017 mendatang.
Dalam hal ini Kominfo juga telah menggandeng seluruh
operator telekomunikasi seluler ditanah air, dan kalian pasti telah menerima
himbauan dari kominfo untuk segera meregistrasi kartu prabayar kalian dengan
menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga.
Yang perlu kalian ketahui aturan ini dibuat agar seluruh
pelanggan makin terlindungi dari segala penyalahgunaan nomor prabayar yang
sering dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Seperti yang Kominfo sampaikan melalui sms “Per tanggal 31
Oktober 2017, pelanggan wajib daftar ulang kartu prabayar dengan validasi No Induk
Kependudukan & KK.”
Kalian dapat melakukan registrasi sendiri dengan cara
mengirimkan data yang diinginkan oleh Kominfo. Caranya ketik “NIK#NomorKK#” dan
kirim ke nomor 4444. Ingat sekali lagi, masukkan informasi NIK dan KK yang
sesuai seperti yang kalian miliki, jika kalian berani mengirimkan data palsu
atau data oranglain, aturannya sudah jelas bahwa Operator wajib menonaktifkan
nomor yang kalian miliki. oh iya kalian bisa melakukan registrasi hingga
tanggal 28 Februari 2018 mendatang,
lumayan lamakan.
EmoticonEmoticon