Ayo registrasi segera kartu prabayar kalian!

Tags

Ricky Rahmat - Demi kenyaman Bersama, kominfo mulai memberlakukan aturan baru. Seperti yang tertuang dalam peraturan Menkominfo No. 12/2016 dan telah diubah menjadi peraturan Menkominfo No.14/2017. Dan aturan akan mulai berlaku mulai tanggal 31 Oktober 2017 mendatang.
Dalam hal ini Kominfo juga telah menggandeng seluruh operator telekomunikasi seluler ditanah air, dan kalian pasti telah menerima himbauan dari kominfo untuk segera meregistrasi kartu prabayar kalian dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga.
Yang perlu kalian ketahui aturan ini dibuat agar seluruh pelanggan makin terlindungi dari segala penyalahgunaan nomor prabayar yang sering dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Seperti yang Kominfo sampaikan melalui sms “Per tanggal 31 Oktober 2017, pelanggan wajib daftar ulang kartu prabayar dengan validasi No Induk Kependudukan & KK.”



Kalian dapat melakukan registrasi sendiri dengan cara mengirimkan data yang diinginkan oleh Kominfo. Caranya ketik “NIK#NomorKK#” dan kirim ke nomor 4444. Ingat sekali lagi, masukkan informasi NIK dan KK yang sesuai seperti yang kalian miliki, jika kalian berani mengirimkan data palsu atau data oranglain, aturannya sudah jelas bahwa Operator wajib menonaktifkan nomor yang kalian miliki. oh iya kalian bisa melakukan registrasi hingga tanggal 28 Februari 2018 mendatang, lumayan lamakan.


EmoticonEmoticon

Protected by Copyscape